Brian Cesar Blog Headline Animator

Monday, August 31, 2009

19 Komponen Konsep Surat Gugatan

Dalam proses pengajuan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum seorang advokat diharuskan mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan tempat si tergugat berada atau tempat barang tidak bergerak (barang tetap) berada. Untuk proses pengajuan gugatan ini maka perlu kiranya seorang advokat mengetahui komponen konsep dasar dalam menyusun surat gugatan agar surat gugatannya tidak dinyatakan kabur oleh Majelis Hakim. Berikut ini 19 Komponen Konsep Dasar Surat Gugatan tersebut;


  1. Ditujukan kepada PENGADILAN MANA( Apabila tidak diketahui tergugat dimana maka diajukan di domisili terakhir tergugat dan untuk barang tidak bergerak diajukan dimana barang tersebut berada)
  2. Penyebutan SEBAGAI KUASA (Penandatanganan)
  3. IDENTITAS PENGGUGAT (nama dan alamat)
  4. Penegasan tentang SURAT KUASA DAN TANGGAL SURAT KUASA
  5. Penyebutan Sebagai PENGUGAT
  6. IDENTITAS TERGUGAT (nama dan alamat yang jelas)
  7. Penyebutan Sebagai TERGUGAT
  8. POSITA tentang ASAL-USUL PERKARA/PERISTIWA
  9. POSITA tentang DASAR HUKUM dari GUGATAN WANPRESTASI/PHM
  10. POSITA tentang ADANYA/TIMBULNYA KERUGIAN
  11. POSITA tentang PERLUNYA SITA JAMINAN
  12. PETITUM I (Pertama tentang mohon dikabulkannya gugatan untuk seluruhnya)
  13. PETITUM tentang PENGESAHAN PERJANJIAN/AKTA NOTARIS (dalam kasus jual beli…)
  14. PETITUM tentang WANPRESTASI/PMH
  15. PETITUM tentang APA YG DITUNTUT (ganti rugi)
  16. PETITUM tentang SITA JAMINAN
  17. TUNTUTAN tentang BIAYA PERKARA
  18. Tentang MOHON KEADILAN
  19. Penandatanganan GUGATAN adalah Kuasa Hukum/Advokat
Untuk Contoh Surat Gugatannya bisa didownload disini.

19 Elemen Dasar Surat Kuasa Khusus

Pada dasarnya semua surat kuasa khusus memiliki satu format yang standar untuk bisa digunakan oleh seorang advokat dalam menerima kuasa dari pemberi kuasa. Pemenuhan elemen surat kuasa khusus ini sangatlah penting dikarenakan kesalahan dalam pembuatan surat kuasa khusus berakibat pada ditolaknya surat gugatan yang diajukan oleh seorang advokat atau kuasa. Maka untuk itu perlu kiranya mengetahui elemen dasar surat kuasa khusus tersebut, berikut 19 elemen dasar surat kuasa khusus tersebut:

  1. Mencantumkan Judul SURAT KUASA/SURAT KUASA KHUSUS,
  2. Menjelaskan INDENTITAS PEMBERI KUASA (nama dan alamat yang jelas),
  3. Menyebutkan PENYEBUTAN SEBAGAI PEMBERI KUASA,
  4. Menegaskan Pemilihan DOMISILI HUKUM oleh Pemberi Kuasa
  5. Menyebutkan nama PENERIMA KUASA (dalam kasus ada dua orang)
  6. Menegaskan DARIMANA PENERIMA KUASA (Sebagai Advokat dari kantor mana),
  7. Penegasan tentang BERTINDAK SENDIRI-SENDIRI ATAU BERSAMA-SAMA
  8. Menegaskan PENYEBUTAN SEBAGAI PENERIMA KUASA,
  9. Penyebutan Kata-kata KHUSUS.
  10. Menegaskan tujuan pemberian UNTUK MEMBUAT, MENANDATANGANI DAN
  11. MENGAJUKAN GUGATAN (dalam kasus mengajukan gugatan……),
  12. Menegaskan PENGADILAN NEGERI MANA,
  13. Mencantumkan IDENTITAS CALON TERGUGAT (Nama dan Alamat)
  14. Kasus TENTANG APA (WANPRESTASI/PMH dalam Perjanjian….)
  15. Mencantumkan Penyebutan HAK SUBTITUSI dan mencantumkan Perihal HAK RETENSI (hak penerima kuasa untuk menahan segala jenis dokumen/benda-benda sampai pemberi kuasa menyelesaikan kewajibannya),
  16. TANGGAL PEMBERIAN KUASA (jika tidak ada surat kuasa akan batal dengan sendirinya)
  17. Kolom NAMA/TTD PENERIMA KUASA (sebelah kiri),
  18. Kolom NAMA/TTD PEMBERI KUASA (sebelah kanan)
  19. Penempatan MATERAI (Di tuliskan Rp 6.000) di bagian PEMBERI KUASA) > Pada Materai dicantumkan Tanggal.

Diatas adalah 19 elemen dasar pada surat kuasa khusus dimana semua elemen diatas harus ada agar bisa digunakan oleh seorang kuasa atau advokat untuk contoh pengaplikasiannya dalam surat bisa di download disini

Friday, August 21, 2009

Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI

Untuk Para teman-teman Sarjana Hukum yang telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dimana pun dan berkeinginan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI,

PERADI telah mengumumkan Jadwal Pendaftaran, Tempat Pendaftaran, waktu pelaksanaan Ujian Profesi Advokat (UPA) pada websitenya. Silahkan klik disini untuk bisa menuju website PERADI.

Friday, August 14, 2009

Website Alumni Hukum UNAND

Buat Para Alumni maupun Mahasiswa Hukum UNAND silahkan mengakses website Kampus Merah

untuk dapat saling berkomunikasi dengan Alumni Hukum UNAND dimanapun anda berada.

Wednesday, April 29, 2009

Dapatkan Artikel Hukummu

Buat para sahabat blog ini, saya mau membantu sahabat semua untuk memberikan artikel hukum serta membuat link menuju jurnal hukum yang sahabat butuhkan, caranya sangat mudah:
1. Yang perlu sahabat lakukan hanya membuat request di chat box yang ada di kanan.
2. Berikan judul artikel yang diminta
3. kalau artikel dan jurnalnya sangat diperlukan tolong pas request di kasih tag PENTING sama
tanggal artikelnya mau di download.

Gitu aja caranya, sedangkan untuk artikel komputer sementara ini saya belum bisa menyediakan, kalaupun ada hanya pengetahuan secara umum saja.

Saturday, April 25, 2009

Jangan Identikkan Adokat Yang Membela Koruptor Dengan Koruptornya

Pemberantasan korupsi saat ini memang sedang giat-giatnya dilakukan oleh bangsa Indonesia tercinta dan untungnya masyarakat juga mendukung hal tersebut. Sebuah lembaga yang cukup terkenal juga dapat dikatakan membawa dampak positif bagi pemberantasan Korupsi di Negara ini. Namun satu hal yang telah kita lupakan dalam pelaksanaan penegakkan hukum tindak pidana Korupsi ini yang mungkin sebagian orang telah menyadarinya. Sama halnya bagi pelaku tindak pidana lainnya bahwasanya dianut asas praduga tak bersalah bagi para tedakwa sampai adanya putusan pengadilan. Baik selama masa penyidikan maupun di persidangan biasanya pelaku akan ditemani oleh kuasa hukumnya/advokatnya agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum. Namun bukan hal ini yang akan saya bicarakan tetapi mengenai asas praduga tak bersalah dan kaitan antara advokat dengan si koruptor/klien. Apabila kita urutkan satu persatu terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan penegakkan hukum tindak pidana korupsi ini salah satunya juga tidak lepas dari peran media lain yang melakukan publisitas atas tersangka tindak pidana korupsi tersebut. Adanya publisitas tersebut sebenarnya kita secara tidak langsung telah mengubah asas praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah dikarena yang cukup kita ketahui bahwasanya media masa dapat membangun dan mengarahkan opini publik ke suatu arah tertentu.

Mungkin sudah saatnya kebebasan dalam memberikan berita saat ini perlu sedikit adanya control agar tidak terjadinya perubahan asas praduga tak bersalah menjadi asas praduga bersalah. Satu hal lagi yang kiranya menurut saya cukup perlu dikhawatirkan yaitu adanya sebuah usaha membangun opini publik bahwasanya seorang kuasa hukum/advokat yang membela koruptor sama jahatnya dengan si koruptor. Menurut saya ini sebuah opini yang cukup berbahaya bagi para penegak hukum khususnya advokat, mengapa demikian? Saya kira cukup sederhana saja anggap saja seorang advokat membela seorang klien yang melakukan apakah sama dengan si advokat yang melakukan pembunuhan tentunya ini berbeda mungkin ini yang perlu kita terapkan bagi advokat yang membela koruptor. Lagipula menurut saya asas praduga tak bersalah juga dimiliki oleh koruptor dan tidak ada salahnya kita melakukan penegakkan hukum pada tindak pidana ini selama koruptor tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dia pelakunya dan memang melakukan korupsi serta ada satu hal lagi yang sering dilupakan oleh para penegak hukum selain advokat bahwa seorang advokat itu tidak identik dengan kliennya sebuah hal kecil yang saya dapat dari PKPA namun punya pengarus cukup besar dalam cara berpikir saya. Mungkin apabila kita renungkan sedikit sepertinya pemikiran mengenai jangan identikan advokat pembela koruptor dengan koruptornya perlu kita pahami lagi.

Wednesday, April 22, 2009

SMS Dan E-mail Komersial

Hal apa yang ada dipikiran kita ketika mendengar istilah SMS dan e-mail komersial?

Mungkin bagi beberapa orang ini merupakan istilah yang cukup baru kenapa saya katakan demikian karena istilah ini yang saya ketahui mulai muncul saat banyaknya operator-operator penyedia konten bagi telepon selular ataupun e-mail bermunculan di Indonesia seiring meningkatnya jumlah pengguna teknologi informasi dan komunikasi. Munculnya SMS dan e-mail komersial ini saya rasa mulai ada ketika seseorang telah merasa jenuh menggunakan telepon selular dan e-mail hanya sebagai media komunikasi dua arah antara sahabat ataupun kolega kemudian akhirnya muncul keinginan untuk tidak hanya menggunakan SMS dan e-mail sebagai sarana komunikasi tetapi juga sebagai sarana mendapatkan informasi baik itu penting atau hanya semata-mata hiburan. Awalnya penyebaran konten untuk telepon selular dan e-mail ini dapat dikatakan masih dapat dikendalikan oleh si pengguna sendiri.

Disinilah muncul sebuah permasalahan yaitu ketika konten tersebut tiba-tiba saja membanjiri kotak masuk SMS atau e-mail pengguna maka rasa tidak nyaman yang kemudian timbul dan ujung-ujungnya pengguna menyalahkan pemilik konten. Satu hal yang sering terjadi berdasarkan pengetahuan saya adalah pengguna biasanya tidak mengetahui bagaimana cara menghentikan langganan konten tesebut yang akhirnya mungkin seperti yang saya katakan sebelumnya yaitu kotak pesan pengguna dipenuhi pesan yang tidak dikehendaki. SMS dan e-mail yang tadinya dikehendaki untuk ada di dalam kotak masuk SMS dan e-mail seketika berubah menjadi SMS dan e-mail sampah atau bahasa kerennya SPAM. Memang SPAM ini tidak semata-mata menjadi kesalahan penyedia konten tetapi juga kesalahan pengguna yang tidak teliti membaca aturan pakainya (Term Of Service) yang akibatnya SPAM berlabuh di kotak SMS dan e-mail pengguna. Disinilah letak hal menariknya siapa yang kiranya patut disalahkan atas adanya SPAM tersebut. Apabila kita merujuk pada Term Of Service sebuah konten menurut saya yang tidak ada yang patut disalahkan kenapa saya katakan demikian. Kita kembalikan lagi mengenai fungsi Term Of Service itu sendiri.

Namun apabila kita merunut pada proses penyajian informasi mengenai penggunaan konten tersebut pada media iklan maka dapat terlihat bahwa dari sinilah sebab timbul permasalahan SPAM, dimana menurut pengetahuan penulis hampir semua penyedia konten baik bagi telepon selular maupun e-mail memberi tahukan bagaimana memperoleh konten dengan petunjuk yang mudah dibaca namun untuk mengakhirinya hanya dengan tulisan kecil yang terkadang tidak terlihat oleh mata penggunan konten.

Isi Form Dibawah Untuk Berlangganan Artikel Blog Ini

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Artikel Lainnya

Online Chat

Followers

Chat Box


ShoutMix chat widget

Adsense


Masukkan Code ini K1-46ED92-A
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Subscribe Now: poweredby

Powered by FeedBurner

 

Copyright © 2009 by Brian Cesar Blog