Brian Cesar Blog Headline Animator

Thursday, August 26, 2010

Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Calon Advokat PERADI

Berdasarkan Undang-Undang Advokat bahwa untuk menjalankan praktek sebagai Advokat maka calon advokat harus diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing domisili calon advokat. Maka untuk melaksanakan Perintah Undang-Undang serta terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai organisasi PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia. Berdasarkan Hal tersebut maka PERADI melakukan Pengangkatan dan Penyumpahan Calon Advokat, untuk lebih jelasnya bisa dilihat disini

Isi Form Dibawah Untuk Berlangganan Artikel Blog Ini

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Artikel Lainnya

Online Chat

Followers

Chat Box


ShoutMix chat widget

Adsense


Masukkan Code ini K1-46ED92-A
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Subscribe Now: poweredby

Powered by FeedBurner

 

Copyright © 2009 by Brian Cesar Blog