Berdasarkan Undang-Undang Advokat bahwa untuk menjalankan praktek sebagai Advokat maka calon advokat harus diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing domisili calon advokat. Maka untuk melaksanakan Perintah Undang-Undang serta terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai organisasi PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia. Berdasarkan Hal tersebut maka PERADI melakukan Pengangkatan dan Penyumpahan Calon Advokat, untuk lebih jelasnya bisa dilihat disini
Thursday, August 26, 2010
Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Calon Advokat PERADI
Subscribe to:
Posts (Atom)