Berdasarkan Undang-Undang Advokat bahwa untuk menjalankan praktek sebagai Advokat maka calon advokat harus diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi masing-masing domisili calon advokat. Maka untuk melaksanakan Perintah Undang-Undang serta terkait dengan Surat Edaran Mahkamah Agung mengenai organisasi PERADI sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia. Berdasarkan Hal tersebut maka PERADI melakukan Pengangkatan dan Penyumpahan Calon Advokat, untuk lebih jelasnya bisa dilihat disini
Thursday, August 26, 2010
Browse » Home »
Pengumuman
» Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Calon Advokat PERADI
Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Calon Advokat PERADI
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Comments :
0 comments to “Pengangkatan Dan Pengambilan Sumpah Calon Advokat PERADI”
Post a Comment