Brian Cesar Blog Headline Animator

Saturday, April 25, 2009

Jangan Identikkan Adokat Yang Membela Koruptor Dengan Koruptornya

Pemberantasan korupsi saat ini memang sedang giat-giatnya dilakukan oleh bangsa Indonesia tercinta dan untungnya masyarakat juga mendukung hal tersebut. Sebuah lembaga yang cukup terkenal juga dapat dikatakan membawa dampak positif bagi pemberantasan Korupsi di Negara ini. Namun satu hal yang telah kita lupakan dalam pelaksanaan penegakkan hukum tindak pidana Korupsi ini yang mungkin sebagian orang telah menyadarinya. Sama halnya bagi pelaku tindak pidana lainnya bahwasanya dianut asas praduga tak bersalah bagi para tedakwa sampai adanya putusan pengadilan. Baik selama masa penyidikan maupun di persidangan biasanya pelaku akan ditemani oleh kuasa hukumnya/advokatnya agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum. Namun bukan hal ini yang akan saya bicarakan tetapi mengenai asas praduga tak bersalah dan kaitan antara advokat dengan si koruptor/klien. Apabila kita urutkan satu persatu terdapat beberapa masalah dalam pelaksanaan penegakkan hukum tindak pidana korupsi ini salah satunya juga tidak lepas dari peran media lain yang melakukan publisitas atas tersangka tindak pidana korupsi tersebut. Adanya publisitas tersebut sebenarnya kita secara tidak langsung telah mengubah asas praduga tak bersalah menjadi praduga bersalah dikarena yang cukup kita ketahui bahwasanya media masa dapat membangun dan mengarahkan opini publik ke suatu arah tertentu.

Mungkin sudah saatnya kebebasan dalam memberikan berita saat ini perlu sedikit adanya control agar tidak terjadinya perubahan asas praduga tak bersalah menjadi asas praduga bersalah. Satu hal lagi yang kiranya menurut saya cukup perlu dikhawatirkan yaitu adanya sebuah usaha membangun opini publik bahwasanya seorang kuasa hukum/advokat yang membela koruptor sama jahatnya dengan si koruptor. Menurut saya ini sebuah opini yang cukup berbahaya bagi para penegak hukum khususnya advokat, mengapa demikian? Saya kira cukup sederhana saja anggap saja seorang advokat membela seorang klien yang melakukan apakah sama dengan si advokat yang melakukan pembunuhan tentunya ini berbeda mungkin ini yang perlu kita terapkan bagi advokat yang membela koruptor. Lagipula menurut saya asas praduga tak bersalah juga dimiliki oleh koruptor dan tidak ada salahnya kita melakukan penegakkan hukum pada tindak pidana ini selama koruptor tersebut dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan dia pelakunya dan memang melakukan korupsi serta ada satu hal lagi yang sering dilupakan oleh para penegak hukum selain advokat bahwa seorang advokat itu tidak identik dengan kliennya sebuah hal kecil yang saya dapat dari PKPA namun punya pengarus cukup besar dalam cara berpikir saya. Mungkin apabila kita renungkan sedikit sepertinya pemikiran mengenai jangan identikan advokat pembela koruptor dengan koruptornya perlu kita pahami lagi.

Comments :

0 comments to “Jangan Identikkan Adokat Yang Membela Koruptor Dengan Koruptornya”


Masukkan Code ini K1-46ED92-A
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Subscribe Now: poweredby

Powered by FeedBurner

 

Copyright © 2009 by Brian Cesar Blog