Brian Cesar Blog Headline Animator

Monday, August 31, 2009

19 Komponen Konsep Surat Gugatan

Dalam proses pengajuan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum seorang advokat diharuskan mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan tempat si tergugat berada atau tempat barang tidak bergerak (barang tetap) berada. Untuk proses pengajuan gugatan ini maka perlu kiranya seorang advokat mengetahui komponen konsep dasar dalam menyusun surat gugatan agar surat gugatannya tidak dinyatakan kabur oleh Majelis Hakim. Berikut ini 19 Komponen Konsep Dasar Surat Gugatan tersebut;


  1. Ditujukan kepada PENGADILAN MANA( Apabila tidak diketahui tergugat dimana maka diajukan di domisili terakhir tergugat dan untuk barang tidak bergerak diajukan dimana barang tersebut berada)
  2. Penyebutan SEBAGAI KUASA (Penandatanganan)
  3. IDENTITAS PENGGUGAT (nama dan alamat)
  4. Penegasan tentang SURAT KUASA DAN TANGGAL SURAT KUASA
  5. Penyebutan Sebagai PENGUGAT
  6. IDENTITAS TERGUGAT (nama dan alamat yang jelas)
  7. Penyebutan Sebagai TERGUGAT
  8. POSITA tentang ASAL-USUL PERKARA/PERISTIWA
  9. POSITA tentang DASAR HUKUM dari GUGATAN WANPRESTASI/PHM
  10. POSITA tentang ADANYA/TIMBULNYA KERUGIAN
  11. POSITA tentang PERLUNYA SITA JAMINAN
  12. PETITUM I (Pertama tentang mohon dikabulkannya gugatan untuk seluruhnya)
  13. PETITUM tentang PENGESAHAN PERJANJIAN/AKTA NOTARIS (dalam kasus jual beli…)
  14. PETITUM tentang WANPRESTASI/PMH
  15. PETITUM tentang APA YG DITUNTUT (ganti rugi)
  16. PETITUM tentang SITA JAMINAN
  17. TUNTUTAN tentang BIAYA PERKARA
  18. Tentang MOHON KEADILAN
  19. Penandatanganan GUGATAN adalah Kuasa Hukum/Advokat
Untuk Contoh Surat Gugatannya bisa didownload disini.

Comments :

0 comments to “19 Komponen Konsep Surat Gugatan”


Masukkan Code ini K1-46ED92-A
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Subscribe Now: poweredby

Powered by FeedBurner

 

Copyright © 2009 by Brian Cesar Blog