Dalam proses pengajuan gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum seorang advokat diharuskan mengajukan gugatan secara tertulis kepada Pengadilan tempat si tergugat berada atau tempat barang tidak bergerak (barang tetap) berada. Untuk proses pengajuan gugatan ini maka perlu kiranya seorang advokat mengetahui komponen konsep dasar dalam menyusun surat gugatan agar surat gugatannya tidak dinyatakan kabur oleh Majelis Hakim. Berikut ini 19 Komponen Konsep Dasar Surat Gugatan tersebut;
- Ditujukan kepada PENGADILAN MANA( Apabila tidak diketahui tergugat dimana maka diajukan di domisili terakhir tergugat dan untuk barang tidak bergerak diajukan dimana barang tersebut berada)
- Penyebutan SEBAGAI KUASA (Penandatanganan)
- IDENTITAS PENGGUGAT (nama dan alamat)
- Penegasan tentang SURAT KUASA DAN TANGGAL SURAT KUASA
- Penyebutan Sebagai PENGUGAT
- IDENTITAS TERGUGAT (nama dan alamat yang jelas)
- Penyebutan Sebagai TERGUGAT
- POSITA tentang ASAL-USUL PERKARA/PERISTIWA
- POSITA tentang DASAR HUKUM dari GUGATAN WANPRESTASI/PHM
- POSITA tentang ADANYA/TIMBULNYA KERUGIAN
- POSITA tentang PERLUNYA SITA JAMINAN
- PETITUM I (Pertama tentang mohon dikabulkannya gugatan untuk seluruhnya)
- PETITUM tentang PENGESAHAN PERJANJIAN/AKTA NOTARIS (dalam kasus jual beli…)
- PETITUM tentang WANPRESTASI/PMH
- PETITUM tentang APA YG DITUNTUT (ganti rugi)
- PETITUM tentang SITA JAMINAN
- TUNTUTAN tentang BIAYA PERKARA
- Tentang MOHON KEADILAN
- Penandatanganan GUGATAN adalah Kuasa Hukum/Advokat

Comments :
0 comments to “19 Komponen Konsep Surat Gugatan”
Post a Comment