Brian Cesar Blog Headline Animator

Thursday, July 22, 2010

Siaran Pers dari PERADI Terkait Demo Advokat KAI dan SEMA

PERNYATAAN

PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA

(PERADI)



Bahwa dengan ditandatangani PIAGAM KESEPAKATAN pada tanggal 14 Juni 2010 antara PERADI yang diwakili oleh Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. selaku Ketua Umum dan Hasanuddin Nasution, S.H. selaku Sekretaris Jenderal, dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang diwakili oleh H. Indra Sahnun Lubis, S.H. selaku Presiden dan H. Abdul Rahim Hasibuan, S.H. selaku Sekretaris Jenderal, di hadapan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ikut menandatangani sebagai “mengetahui/menyaksikan”, dan para Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang mewakili KAPOLRI, para Advokat dan undangan lainnya, PERADI perlu menegaskan :

1. Bahwa dengan penandatanganan PIAGAM KESEPAKATAN tersebut maka telah selesai kemelut perbedaan pendapat antar berbagai organisasi tentang wadah tunggal Advokat, dimana dalam PIAGAM KESEPAKATAN ditetapkan Pengakuan bahwa PERADI adalah satu-satunya wadah profesi Advokat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat;



2. Bahwa Sambutan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada waktu penandatanganan PIAGAM KESEPAKATAN dan Sambutan pada waktu Acara Pelantikan Dewan Pimpinan Nasional PERADI pada tanggal 14 Juni 2010 dan dengan diterbitkannya Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, telah menegaskan bahwa PERADI adalah satu-satunya Wadah Profesi Advokat sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Advokat;



3. Bahwa Surat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut telah menginstruksikan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia untuk melakukan pengangkatan sumpah kepada kepada Calon Advokat yang telah memenuhi syarat;



4. Bahwa Usul Pengangkatan Sumpah tersebut hanya dapat diajukan oleh PERADI;



5. Bahwa Pernyataan PERADI sebagai satu-satunya Wadah Profesi Advokat adalah sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 014/PUU-IV/2006 tanggal 30 November 2006 yang dalam diktum putusan jo. pertimbangan hukumnya mengakui “bahwa Organisasi PERADI sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat yang pada dasarnya adalah Organ Negara dalam arti luas yang bersifat mandiri (independent state organ) yang juga melaksanakan Fungsi Negara”;



6. Bahwa untuk itu PERADI akan mengayomi seluruh Advokat Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat, yang untuk itu Para Advokat yang sudah terdaftar dalam “Buku Advokat PERADI” yang belum melakukan Registrasi Ulang/Penggantian Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) pada bulan Desember 2009 dapat mengajukan permohonan kepada PERADI untuk diregistrasi ulang untuk mendapat KTPA PERADI yang baru;



7. Bahwa PERADI menyambut dengan baik harapan dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia agar Advokat ikut serta memperkuat MAHKUMJAPOL yang telah dibentuk, yang dengan masuknya Advokat mungkin namanya menjadi MAHKUMJAPOLAD;



8. Bahwa demo anarkis yang terjadi di Gedung Mahkamah Agung, yang merusak simbol-simbol hukum dan Mahkamah Agung, termasuk merusak dan menginjak gambar Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia adalah tindakan tercela dan pelanggaran hukum yang harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;



9. Bahwa walaupun yang melakukan demo anarkis di Gedung Mahkamah Agung bukan Advokat anggota PERADI, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI merasa ikut bertanggung jawab dan oleh karena itu “memohon maaf yang sebesar-besarnya”, kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan seluruh jajarannya, kepada seluruh instansi penegak hukum, dan terutama kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah terluka hati dan pikirannya - karena telah terjadinya tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab sebagaimana disinggung diatas -, yang telah mencoreng arang di muka profesi advokat.



Demikian Pernyataan DPN PERADI untuk disampaikan kepada masyarakat untuk dimaklumi.



Dewan Pimpinan Nasional

Perhimpunan Advokat Indonesia





ttd ttd
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Hasanuddin Nasution, S.H.

Ketua Umum Sekretaris Jenderal

Comments :

0 comments to “Siaran Pers dari PERADI Terkait Demo Advokat KAI dan SEMA”


Masukkan Code ini K1-46ED92-A
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com

Subscribe Now: poweredby

Powered by FeedBurner

 

Copyright © 2009 by Brian Cesar Blog