HAM adalah hal yang selalu didengung-dengungkan oleh Negara-Negara maju maupun negara-negara berkembang namun celakanya mereka juga sering melakukan pelanggaran HAM, Indonesia yang juga mengakui HAM telah mengatur HAM di dalam Konstitusi Negara dan di dalam beberapa Undang-Undang yang secara khusus lainnya maupun melalui Piagam Perjanjian Internasional yang telah diratifikasi tetapi banyaknya dan adanya UU bukan jaminan pasti tegaknya HAM khusunya pada orang-orang yang sedang menjalani Proses Peradilan khususnya pada Tindak Pidana. Proses Peradilan di Indonesia khususnya bagi perkara-perkara besar biasanya tidak luput dari perhatian publik dan media massa pada saat seperti inilah para Terdakwa perlahan-lahan HAM nya dalam hal segi kebebasan bergerak atau dalam hal nama baik selalu ternodai baik oleh orang-orang yang merasa Haknya di nodai oleh si Terdakwa ataupun oleh pemberitaan media massa. Rasa menghormati akan proses Peradilan di Indonesia ini sepertinya masih belum terlalu tinggi hal ini dapat terlihat dengan telah beraninya media massa memberitakan seseorang yang masih dinyatakan Terdakwa sehingga muncul Opini Publik bahwa benar Terdakwalah yang bersalah sehingga apabila nantinya Terdakwa bebas maka akan terjadi keributan atau bahkan demonstrasi.
Public Opinion memang bukan lawan yang mudah bagi para penegak hukum terkadang penegak hukum khususnya para advokat harus bersedia menjadi musuh masyrakat ketika ia menentang public opinion tersebut. Satu hal yang terkadang banyak para non-praktisi yang tidak mengerti bahwa kesalahan terkadang bukan pada Pasal-Pasal yang ada Undang-Undang tetapi kesalahan terbanyak adalah mengenai aplikasi akan Pasal-Pasal terebut sehingga dalam pelaksanaannya khusunya dalam beracara di Peradilan anasir pasal tersebut memiliki celah atau saling bertentangan dengan peristiwa hukum yang sebenarnya.
Hal-Hal seperti inilah yang merupakan tugas bagi para advokat yaitu meluruskan anasir pasal sehingga anasir tersebut saling berkaitan dengan Pasal yang sesungguhnya atau dimaksud dalam Undang-Undang. Dikaitkan dengan hal tersebut maka wajarlah jika azas praduga tak bersalah ini perlu dihormati oleh setiap masyarakat sehingga Peradilan di Indonesia adalah murni Peradilan yang berdasarkan Hukum dan bukan Peradilan karena adanya Intervensi dari apapun.
Hal-Hal seperti inilah yang merupakan tugas bagi para advokat yaitu meluruskan anasir pasal sehingga anasir tersebut saling berkaitan dengan Pasal yang sesungguhnya atau dimaksud dalam Undang-Undang. Dikaitkan dengan hal tersebut maka wajarlah jika azas praduga tak bersalah ini perlu dihormati oleh setiap masyarakat sehingga Peradilan di Indonesia adalah murni Peradilan yang berdasarkan Hukum dan bukan Peradilan karena adanya Intervensi dari apapun.

Comments :
0 comments to “Pelaksanaan Azas Praduga Tidak Bersalah Pada Proses Peradilan dan Pemberitaan”
Post a Comment